Urgensi Memahami Tafsir Al Qur’an

Oleh : DR. Azhami S.

belajarPENGERTIAN

Tafsir Al-Qur’an adalah suatu ilmu yang mempelajari tentang Al-Qur’anul Karim, dilihat dari berbagai sudut sesuai dengan kehendak Allah SWT seperti yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Dari pengertian ini kita mendapatkan pemahaman bahwa ketika ada seseorang yang menafsirkan Al-Qur’an, berarti ia tengah menafsirkan firman Allah SWT. Oleh karena itu diperlukan obyektivitas dalam menafsirkan Al-Qur’an, sehingga benar-benar sesuai dengan kehendak Allah SWT. Namun demikian, sesuai dengan kewajaran kemanusiaan dengan segala keterbatasannya, kualitas penafsiran Al-Qur’an yang dilakukan seseorang sangat bergantung pada kemampun seorang Mufassir (seorang Ahli Tafsir). Oleh karena itu, kalau membaca beberapa kitab tafsir dan kemudian membandingkannya, kita akan melihat perbedaan-perbedaan di dalamnya. Perbedaan ini terkait erat dengan kemampuan seseorang yang menafsirkan Al-Qur’an.

MACAM-MACAM TAFSIR AL-QUR’AN

Macam-macam tafsir Al-Qur’an terjadi karena perbedaan metodologi dalam menafsirkan Al-Qur’anul karim. Secara umum, tafsir dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu :

I.Tafsir bil Ma’tsur, yaitu tafsir yang didasarkan pada riwayat-riwayat yang shohihah (benar) dari Rasulullah SAW, para Shohabat dan dari para Tabi’in yang senior. Sedangkan Tafsir bil Ma’tsur dibagi lagi menjadi :

1.Tafsirul Qur’an bil Qur’an (yaitu menafsirkan suatu ayat Al-Qur’an dengan ayat Al-Qur’an yang lainnya).

Misalnya ketika Allah berfirman :

Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kedholiman, mereka itulah orang-orang yang mendapat keamanan dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk. (QS. 6:82)

Pada ayat di atas terdapat kata bidhulmin (kedholiman). Apa yang dimaksud dengan kedholiman yang terdapat pada ayat ini ? Tentang maksud kedholiman ini diterangkan Allah SWT pada ayat yang lain dalam firmanNya :

Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya: “Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kedholiman yang besar“. (QS. 31:13)

Pada Qs. Luqman ini kita ketahuilah bahwa kedholiman yang dimaksudkan pada ayat 82 Qs. Al-An’am tersebut adalah kesyirikan. Artinya, setiap manusia atau masyarakat yang hidupnya ternodai oleh syirik, dalam kehidupannya pasti tidak akan mendapatkan keamanan, seperti yang dimaksudkan pada Qs. Al-An’am ayat 82 di atas. Ketika Allah menegaskan bahwa orang yang tidak berbuat dholim adalah orang yang mendapatkan keamanan, ini artinya adlah bahwa jika dalam sebuah masyarakat kita saksikan maraknya praktek kesyirikan yang dilakukan anggota masyarakatnya, masyarakat tersebut pasti akan jauh dari kemanan, dan bahkan kehidupan mereka pasti akan terkena goncangan yang sangat dahsyat, serta penuh dengan ketakutan.

Contoh yang lainnya, ketika Allah SWT berfirman :

(yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau anugerahkan ni’mat kepada mereka; bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat. (QS. 1:7)

Pada ayat ini Allah menjelaskan adanya orang-orang yang dianugerahi ni’mat oleh Allah SWT. Siapa mereka ? Allah menerangkan hal ini pada firmanNya :

Dan barangsiapa yang menta’ati Allah dan Rasul(Nya), mereka itu akan bersama-sama dengan orang-orang yang dianugerahi ni’mat oleh Allah, yaitu: Nabi, para shiddiqqiin, orang-orang yang mati syahid dan orang-orang saleh. Dan mereka itulah teman yang sebaik-baiknya. (QS. 4:69)

Dari firman Allah di atas dapatlah kita ketahui bahwa yang dimaksud dengan orang yang dianugerahi ni’mat oleh Allah seperti yang terdapat pada Qs. Al-Fatihah ayat 7 adalah para Nabi, para Shiddiqqiin, para Syuhada’ dan orang-orang yang sholeh.

Di dalam ilmu tafsir, Tafsir Qur’an bil Qur’an (menafsirkan suatu ayat Al-Qur’an, dengan ayat Al-Qur’an yang lainnya) menduduki peringkat pertama dalam penafsiran Al-Qur’an, atau yang dikenal dengan istilah ash-shohutu lit tafsir, yaitu metodologi tafsir yang paling benar. Dan kitab tafsir yang banyak menggunakan metode tafsirul Qur’an bil Qur’an adalah Tafsir Ibnu Katsir. Dan bahkan Ulama Tafsir sepakat bahwa Tafsir Ibnu Katsir adalah kitab tafsir yang terdepan dalam hal Tafsirul Qur’an bil Qur’an.

2. Tafsir Qur’an bis Sunnah (menafsirkan suatu ayat dalam Al-Qur’an dengan Sunnah Rasulullah SAW).

Tafsir ini menempati urutan kedua dalam ilmu tafsir’ setelah tafsirul Qur’an bil Qur’an. Kalau kita tidak menemukan tafsir suatu ayat Al-Qur’an dengan ayat Al-Qur’an yang lainnya, kemudian kita mencari tafsir ayat tersebut dengan Sunnah Rasulullah SAW. Kita telah memahami bahwa fungsi dari sunnah Rasulullah SAW adalah bayyinatu lil Qur’an (menjelaskan Al-Qur’anul Karim). Misalnya ketika Allah SWT berfirman :

Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggetarkan musuh Allah, musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalas dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan). (QS. 8:60)

Pada ayat ini Allah SWT memerintahkan kaum muslimin untuk mempersiapkan segala kekuatan dalam rangka menghadapi musuh-musuh Islam. Mungkin kemudian kita bertanya, kekuatan apa yang harus dipersiapkan oleh kaum muslimin seperti yang dimaksudkan Allah SWT pada ayat ini ? Seperti kita ketahui bahwa kalimat quwwah (kekuatan) pada ayat ini menggunakan isim naqiroh, sehingga belum jelas bagi kita tentang kekuatan yang harus kita persiapkan untuk menghadapi musuh-musuh Islam. Berkaitan dengan hal ini, Rasulullah SAW menjelaskan dalam sebuah haditsnya “Alaa innal quwwata hiyal romyu (ketahuilah bahwa yang dimaksud dengan kekuatan pada ayat ini adalah melempar atau memanah)”.

Dari penjelasan Rasulullah SAW tentang maksud quwwah pada ayat ini, pahamlah kita bahwa kaum muslimin berkewajiban untuk menghadapi musuh-musuh Allah dengan cara melempar atau memanah. Mungkin kemudian kita bertanya, bukankah menghadapi musuh-musuh Islam dengan cara melempar dan memanah tidak lagi sesuai dengan kondisi kita pada saat ini ? Mungkin ada diantara kita yang berpendapat bahwa melempar memang sesuai untuk kondisi pada masa Rasulullah SAW, namun tidak lagi pas untuk kondisi saat ini. Lalu bagaimana kita memahami masalah ini ? Kita mengetahui bahwa pada saat ini musuh-musuh Islam telah mempergunakan rudal atau bom atau bahkan nuklir dalam memusuhi ummat Islam. Akankah mereka kita lawan dengan cara melempar atau memanah ?

Kalau kita cermati min balaghutu Rasulullah SAW, ternyata kata romyu (melempar) adalah sebuah kata yang ma’nanya sangat luas. Dan kalau kita perhatikan, ternyata persenjataan-persenjataan modern yang dipergunakan pada saat ini, tidak terlepas dari kegiatan melempar. Rudal yang kita saksikan pada masa kita sekarang ini, dilepaskan dengan cara melemparkannya ke arah sasaran. Kemudian bom-bom juga dilepaskan dengan cara melemparnya ke tempat lawan. Demikian juga dengan persenjataan modern yang lainnya. Oleh karena itulah kemudian kita memahami bahwa penjelasan yang diberikan Rasulullah SAW bahwa yang dimaksudkan dengan kekuatan yang harus kita persiapkan untuk menghadapi musuh-musuh Islam adalah melempar, ternyata tidak hanya cocok untuk kondisi saat itu, akan tetapi sesuai untuk waktu kapan pun.

Contoh yang lain untuk tafsirul Qur’an bis Sunnah misalnya ketika Allah berfirman :

Peliharalah segala shalat, dan (peliharalah) shalat wustho. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’. (QS. 2:238)

Pada ayat ini Allah memerintahkan kaum muslimin untuk memelihara sholat, terlebih lagi sholat wustho (sholat tengah). Apa yang dimaksud dengan sholat wutho pada ayat ini ? Dalam sebuah hadits Rasulullah SAW menjelaskan “Alaa inna sholatul wustho sholatul ‘Ashr (ketahuilah bahwa yang dimaksud dengan sholat wustho adalah sholat ‘Ashr)”.

3.Tafsirul Qur’an bi Aqwaali Shohaabah (menafsirkan Al-Qur’an dengan ucapan para Shohabat Rasulullah rodliallahu ‘anhum jamii’an).

Ketika penafsiran Al-Qur’an dengan Al-Qur’an tidak kita temukan, dan demikian pula dengan penafsiran Al-Qur’an dengan Rasulullah SAW juga tidak kita temukan, maka kita menafsirkan suatu ayat dalam Al-Qur’an dengan perkataan para Shohabat Rasulullah SAW. Mungkin kita bertanya, bukankah para shohabat adalah manusia biasa seperti kita ? Memang benar bahwa para Rasulullah SAW adalah manusia biasa. Namun ada konsideran yang menyebabkan mengapa perkataan shohabat menduduki peringkat ketiga dalam menafsirkan Al-Qur’an, diantaranya adalah :

a. Para Shohabat sangat memahami bahasa Arab dengan segala dialek qobilah-qobilahnya. Kita tahu bahwa Al-Qur’an menggunakan bahasa Arab, seperti bahasa Quraisy, Tamim, Tsaqif, dan lain sebagainya.

b. Para shohabat adalah orang-orang yang berinteraksi langsung dengan turunnya Al-Qur’anul Karim dan mengetahui langsung bagaimana mengaplikasi Al-Qur’anul Karim dalam kehidupan. Ketika kita memahami hal ini, tidaklah pantas kalau kemudian ada yang mengatakan “Shohabat adalah manusia biasa, dan kita juga manusia biasa. Shohabat adalah rijal (laki-laki) dan kita juga rijal. Oleh karena itulah tidaklah ada keistimewaan para shohabat dengan kita”. Memang benar bahwa para shohabat adalah rijal dan kita juga rijal. Namun para Shohabat adalah rijal yang mengetahui langsung turunnya Al-Qur’an, mereka juga mengetahui bagaimana mengaplikasikan suatu ayat Al-Qur’an dalam kehidupan, mereka juga hafal Al-Qur’an, kemudian juga memahami benar tentang bahasa Arab yang dipergunakan Al-Qur’an. Selain itu, guru besar para Shohabat adalah Rasulullah SAW yang merupakan manusia terbaik di jagad raya ini. Lalu, siapakah manusia-manusia yang menolak bahwa Shohabat adalah manusia yang pantas untuk dijadikan rujukan dalam memahami suatu ayat dalam Al-Qur’an ? Mereka yang berperilaku demikian itu mungkin adalah rijal yang mungkin seorang doktor dalam ilmu tafsir akan tetapi tidak hafal Al-Qur’an, pemahaman bahasa Arabnya buruk, guru besarnya juga tidak jelas, bahkan kadangkala pemahaman Islamnya nyeleneh. Jadi sungguh sangat lucu kalau kemudian mereka dengan gagahnya mengatakan bahwa dirinya adalah seorang mujtahid (pembaharu), seorang cendekiawan, intelektual, pakar atau istilah-istilah mentereng lainnya, sambil melecehkan para shohabat Rasulullah SAW. Padahal perbedaan antara mereka dengan para Shohabat Rasulullah SAW sangat jauh.

Contoh daripada Tafsirul Qur’an bi Aqwalish Shohabah banyak kita jumpai, diantaranya ketika Allah SWT berfirman :

Tunjukilah kami jalan yang lurus, (QS. 1:6)

Ayat ini berisi tentang permohonan seorang hamba kepada Allah SWT, agar Dia menunjuki ke jalan yang luruh (shirothol mustaqim). Apa shirothol mustaqim (jalan yang lurus) yang dimaksudkan pada ayat ini ? Dalam menafsirkan hal ini, sebagian shohabat mengatakan yang dimaksud shirothol mustaqim pada ayat ini adalah Al-Islam. Ini berarti bahwa ketika seorang hamba membaca ayat ini, berarti ia mohon kepada Allah SWT agar Dia menunjukinya kepada Islam. Sedangkan sebagian shohabat yang lain mengatakan bahwa yang dimaksud dengan shirothol mustaqim di sini Al-Qur’an.

Dari pendapat para Shohabat Rasulullah tentang maksud dari shirothol mustaqim ini, seolah-olah terdapat perbedaan di dalamnya. Tetapi kenapa perkataan para shohabat tetap kita jadikan pedoman dalam menafsirkan Al-Qur’anul Karim ? Perlu kita pahami bahwa perbedaan yang terjadi diantara para shohabat ketika menafsirkan Al-Qur’an, jumlahnya sangat sedikit jika dibandingkan dengan perbedaan pendapat yang terjadi pada para mufassir yang hidup setelah para Shohabat tersebut. Jadi secara umum para shohabat mempunyai pendapat yang sama dalam menafsirkan Al-Qur’anul Karim. Hal ini disebabkan mereka selalu menafsirkan Al-Qur’an dengan ayat Al-Qur’an lainnya. Dan ketika hal itu tidak mereka dapatkan, maka mereka menafsirkan suatu ayat Al-Qur’an dengan penjelasan Rasulullah SAW. Dan ketika hal itu juga tidak mereka dapatkan, maka mereka berijtihad dengan pendapatnya.

Kalau kita perhatikan perbedaan pendapat yang terjadi di kalangan shohabat, kecuali jumlahnya sangat sedikit, sifat perbedaannya pun adalah ikhtilaf tanawwu’ (perbedaan pendapat yang sifatnya variatif), bukan ikhtilaf tadlo’ (perbedaan pendapat yang sifatnya kontradiktif). Misalnya, dalam menafsirkan shirothol mustaqim di atas, ada sebagian shohabat yang menafsikannya sebagai Al-Islam dan sebagian lainnya menafsirkannya sebagai Al-Qur’an, sebenarnya keduanya sama saja. Kenapa demikian ? Karena dalam Islam ini kita harus mengikuti Al-Qur’anul Karim, dan sebaliknya, yang bisa mengikuti Al-Qur’an dengan benar dan sempurna hanyalah ummat Islam. Jadi antara keduanya sebenarnya sama saja. Inilah yang disebut dengan ikhtilaf tanawwu’, dan ikhtilaf semacam ini diperbolehkan dalam Islam.

Contoh lain dari tafsirul Qur’an bi aqwalu shohabah adalah ketika Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an :

Kemudian Kitab itu Kami wariskan kepada orang-orang yang Kami pilih diantara hamba-hamba Kami, lalu diantara mereka ada yang menganiaya diri mereka sendiri dan diantara mereka ada yang pertengahan dan diantara mereka ada (pula) yang lebih dahulu berbuat kebaikan dengan idzin Allah. Yang demikian itu itu adalah karunia yang amat besar. (QS. 35:32)

Dalam ayat ini Allah SWT memberikan gambaran bahwa sikap yang diberikan manusia kepada Al-Qur’an dari dulu sampai akhir jaman hanya ada tiga sikap, pertama adalah orang yang dholimu linafsihi (orang yang menganiaya dirinya sendiri), kemudian yang kedua adalah orang yang muqtashid (orang yang bersikap sedang), dan yang ketiga adalah orang yang saabiqum bil khoirot bi idznillah (yang cepat berbuat kebajikan dengan idzin Allah SWT). Penegasan Allah SWT ini tentu membutuhkan penafsiran tentang masing-masing manusia yang dimaksudkan di dalamnya.

Sebagian Ahli Tafsir dari kalangan Shohabat menghubungkan ketiga jenis manusia ini dengan bagaimana pensikapan seorang dengan sholat. Dijelaskan bahwa yang termasuk orang yang saabiqum bil khoirot (yang cepat berbuat kebajikan) adalah mereka yang melaksanakan sholat tepat pada waktunya, dan ditambah pula dengan sholat-sholat sunnah. Kemudian yang dimaksud dengan orang yang muqtashid (yang pertengahan) adalah mereka yang sholat pada waktunya, akan tetapi tidak tepat waktu. Misalnya, jika waktu Sholat Dhuhur jatuh pada jam 11.50 WIB, ia baru mengerjakannya pada jam 13.00 WIB. Kemudian orang yang termasuk dholimul linafsihi (yang mendholimi diri sendiri) adalah orang yang mengerjakan sholat di akhir waktunya. Misalnya adalah orang yang melaksanakan sholat Ashar ketika sebentar lagi waktu Maghrib tiba.

Kemudain ada shohabat lain yang memberikan penafsiran berbeda, dimana pengkategorian manusia seperti yang disebutkan pada ayat itu dihubungkan dengan masalah zakat. Menurut shohabat ini, yang termasuk dalam golongan orang yang cepat berbuat kebajikan (saabiqum bil khoirot) adalah orang yang membayar zakat sesuai dengan yang seharusnya ia bayarkan, dan ditambah lagi dengan memberikan shodaqoh sebagai tambahan bagi amalnya yang bersifat sunnah. Dan yang dimaksud dengan muqtashid adalah orang yang hanya membayar zakat saja, tanpa mau menambahnya dengan memberikan shodaqoh. Dan yang dimaksud dengan dholimul linafsih adalah orang yang tidak mau membayarkan zakat yang wajib dibayarkannya, ataupun kalau mau membayar zakat hal itu tidak sesuai dengan yang seharusnya dibayarkan. Dan orang ini juga tidak mau memberikan shodaqoh.

Pada ayat ini penyebutan manusia yang termasuk dalam kategori dholimul linafsih (orang yang mendholimi dirinya sendiri) didahulukan, kemudian baru disebutkan yang muqtashid, dan yang terakhir baru dijelaskan tentang orang yang saabiqum bil khirot (orang yang cepat berbuat kebajikan). Berkaitan dengan hal ini, sebagian Ahli Tafsir memberikan komentar bahwa didahulukannya penyebutan orang yang mendholimi dirinya sendiri ini merupakan isyarat bahwa kebanyakan manusia senang mendholimi dirinya sendiri, dan jarang yang yang cepat menyambut seruan untuk berbuat kebajikan. Namun komentar ini bukan dimaksudkan untuk menyurutkan niat kita untuk menjadi orang yang termasuk ke dalam golongan saabiqum bil khoirot, akan tetapi sebaliknya, komentar ini dimaksudkan agar kita tidak terjerumus ke dalam golongan manusia yang suka mendholimi diri sendiri.

Sekalipun demikian, realita dalam hidup ini memang menunjukkan bahwa jarang orang yang senang untuk cepat menyambut ajakan untuk berbuat kebajikan, Dan bahkan lebih dari itu, ada orang yang senang mencemo’oh orang lain yang hendak menjadikan dirinya termasuk orang yang cepat menyambut kebajikan. Misalnya, ketika dijumpai seorang pemuda yang memanjangkan jenggotnya karena mengikuti sunnah Rasulullah SAW, ada saja orang yang berkomentar “Pemuda kok aneh, masa masih muda senang berjenggot, kayak kakek-kakek saja”. Demikian pula ketika menjumpai seorang remaja puteri yang memakai busana muslimah sesuai dengan aturan yang benar menurut Islam, komentar orang adalah “Pakaian kok begitu, tidak modis, tidak praktis sama sekali dan mana panas lagi”.

Kalau kita melihat dalam sisi kehidupan yang lain, akan semakin banyak kita temui orang yang senang mendholimi dirinya sendiri. Misalnya untuk masalah menegakkan sholat. Sering kita jumpai seorang karyawan yang bekerja di suatu kantor, yang jam pulangnya tiba setelah waktu Ashar. Walau pun sebelum pulang waktu sholat Ashr telah tiba, akan tetapi ia belum mau mengerjakan shalat dengan dalih bahwa sholat tersebut akan dikerjakannya sesampainya di rumah. Padahal jalan-jalan yang dilaluinya selalu terjadi kemacetan, sehingga tidak jarang sesampainya di rumah waktu sholat Maghrib telah tiba, sehingga sholat Asharnya tidak sempat lagi dikerjakan. Sekalipun hal itu sering terjadi, , namun tetap juga ia malas mengerjakan sholat tepat pada waktunya.

Untuk masalah zakat juga demikian. Kalau kita memperhatikan ayat-ayat Al-Qur’an atau pun sunnah Rasulullah SAW, tidak akan kita temui satu pun ayat atau hadits yang memotivasi seorang muslim untuk menjadi seorang penerima zakat, akan tetapi semuanya memotivasi untuk menjadi pembayar zakat. Namun kita saksikan banyak orang yang semangat untuk menerima zakat dan tidak mau membayar zakat, padahal ia sudah memenuhi nishob sebagai pembayar zakat. Inilah realita yang terjadi di sebagian besar masyarakat Islam.

Dari penafsiran para shohabat tentang siapa yang termasuk dalam tiga kategori manusia seperti yang dimaksudkan pada ayat 32 Qs. Faathir di atas, kita mengetahui bahwa perbedaan penafsiran yang terjadi di kalangan shohabat sifatnya variasi, dan sama sekali tidak mengandung unsur pertentangan di dalamnya. Perbedaan penafsiran semacam inilah yang disebut dengan ikhtilafut tanawwu’. Penafsiran seperti ini terjadi ketika para shohabat menafsirkan satu kata yang umum (‘aam) yang hendak diterangkan bi alwaa-ihi (dengan rinciannya). Kata saabiqum bil khoirot (cepat dalam melaksanakan kebajikan) adalah kata umum yang berlaku pada siapa saja yang cepat melaksanakan kebajikan apa saja. Cepat mengerjakan kebajikan banyak jenisnya, bisa dalam masalah sholat, zakat, da’wah dan aktivitas lainnya.

4. Tafsirul Qur’an bi Aqwalu Kibaarit Tabi’in (menafsirkan Al-Qur’an dengan perkataan para Tabi’in yang senior).

Berkenaan dengan manafsirkan Al-Qur’an dengan perkataan para Tabi’in ini ada perbedaan pendapat diantara Ulama’ Tafsir, dimana sebagian Ulama’ berpendapat bahwa perkataan para Tabi’in yang dapat dipergunakan untuk menafsirkan Al-Qur’an hanyalah para Tabi’in yang senior, sedangkan sebagian Ulama’ lainnya mengatakan bahwa hal itu berlaku untuk seluruh Tabi’in, baik yang senior maupun yang yunior. Namun demikian kita lebih setuju bahwa yang bisa dipergunakan untuk menafsirkan Al-Qur’an hanyalah perkataan para Tabi’in yang senior saja, karena para senior Tabi’in inilah yang bertemu dengan mayoritas para Shohabat Rasulullah, sehingga sanadnya masih dekat dengan Rasulullah SAW. Yang termasuk dalam senior Tabi’in diantaranya adalah Mujaahid r.a., Hasan Al-Basri r.a., Muqotil, Ikrimah Ibnu ‘Abbas, Ath-Thowus dan sebagainya rodliallahu ‘anhum jamii’an.

Dan subhanallah, kalau kita baca sejarah para kibaarut Tabi’in (Tabi’in yang senior), mereka ini dulunya adalah kaanu mawaarih (mereka dulunya adalah seorang budak). Laula haa ulaa’ ba’dallahu subhanahu wata’ala (seandainya bukan karena mereka – setelah anugerah Allah SWT), niscaya Tafsir bil Ma’tsur tidak akan sampai kepada kita. Jadi demikian besar jasa para mantan budak tersebut bagi perkembangan Islam. Fakta ini hendaknya memotivasi kita dalam melakukan ‘amal Islami. Kita adalah manusia yang merdeka, sehat, bebas untuk belajar, namun satu kitab tafsir pun belum kita hasilkan, bahkan seringkali sekedar membaca Al-Qur’an saja malas.

Kalau berbicara tentang masalah perbudakan, sampai sekarang pun sebenarnya perbudakan itu masih ada. Di daerah syimal Afrikiya (Afrika Utara) tepatnya di negara Murtania, perbudakan masih ada sampai saat ini, sekalipun mendapatkan kritikan keras dari dunia internasional. Dan lucunya, ketika PBB menuntut pemerintah Murtania agar membebaskan seluruh budak tersebut, justeru budak-budak tersebut kemudian berdemonstrasi untuk menolak kemerdekaan tersebut. Alasan penolakan pembebasan itu adalah karena menjadi seorang budak sama sekali tidak menghalangi mereka untuk tetap beribadah kepada Allah SWT dengan tenang. Dan subhanallah, diantara budak-budak tersebut ada diantaranya yang sampai bisa menulis kitab tafsir. Ada kitab tafsir Al-Qur’an yang berjudul Adwa’ul Bayan yang ditulis oleh Syeikh Sengkiti yang terdiri dari 10 jilid. Syeikh Sengkiti adalah anak seorang budak yang kemudian dimerdekakan, dan beliau belajar ilmu Tafsir di Madinah Al-Munawaroh.

II. Tafsir bir Ro’yi, yaitu tafsir Al-Qur’an yang menitikberatkan penalaran (ijtihad). Tafsir bir ro’yi ada dua jenis, yaitu :

a. Tafsir bir ro’yi al-madhmum (tafsir bir ro’yi yang tercela), yaitu menafsirkan Al-Qur’an dengan menggunakan pemikiran dan penalaran semata-mata, dan tidak mengkaitkannya dengan nash (ayat-ayat Al-Qur’an maupun Hadits Rasulullah SAW). Penafsiran Al-Qur’an seperti ini dilarang dalam Islam dan hukumnya haram, sesuai dengan penegasan Rasulullah SAW dalam sebuah hadits “Man takallama fil Qur’anil Karim bi ghoiri ‘ilmin fal yatadlowwa’ wa ‘adzabahu finaar (barangsiapa berbicara/menafsirkan Al-Qur’an tanpa ‘ilmu, maka tempat kembalinya adalah neraka)”. Pada riwayat yang lain Rasulullah SAW mengatakan “Man takallama fil Qur’anil Karim bi ghoiri ‘ilmin fa ashooba faqod akhtho’ (barang siapa menafsirkan Al-Qur’anul Karim tanpa ilmu, sekalipun kebetulan benar maka tetap dianggap salah). Dengan hadits ini, maka seseorang dilarang untuk mengira-ngira ketika berbicara tentang Al-Qur’anul Karim, akan tetapi semua itu harus ‘ala bashiiroh (dengan pemahaman yang benar).

b. Tafsir bir ro’yi al-mamduh (tafsir bir ro’yi yang terpuji), yaitu menafsirkan Al-Qur’anul Karim dengan penalaran, akan tetapi hal itu dilakukan masih dalam kerangka nash (keterangan dari Al-Qur’an dan Hadits), serta sesuai dengan ruh syari’at Islam, dengan ditunjang dengan quwwa’itul lughoh (pemahaman tentang kaidah-kaidah bahasa Arab). Penafsiran seperti ini diperbolehkan dalam Islam.

Ketika menafsirkan Al-Qur’anul Karim, ada baiknya kalau kita menggunakan metode Tafsir bil ma’tsur dan sekaligus juga Tafsir bir Ro’yi, karena kedua-duanya sangat penting dalam membentuk persepsi Islam yang benar. Sebagaimana kita ketahui min khosho’ishul Islam (diantara keistimewaan Islam) adalah bahwa Islam adalah ats-tsabat (tetap atau solid atau kokoh atau tidak berubah). Dan agar kita bisa memahami Islam secara tsabat, maka kita harus memahami Al-Qur’an dengan tafsir bil ma’tsur, karena hal itu bersumber dari Tafsirul Qur’an bil Qur’an dan Tafsirul Qur’an bis Sunnah Rasulullah SAW. Ketika kita mengembalikan semua hal kepada ajaran Allah SWT seperti yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW termasuk ketika menafsirkan suatu ayat yang terdapat dalam Al-Qur’an, maka asholah (keaslian) pemahaman Islam kita akan terjaga.

Selain bersifat tsabat (tetap dan tidak berubah), keistimewaan Islam yang lain adalah sifatnya yang muruunah (fleksibel), dan mampu menjawab semua tantangan yang berkembang dalam kehidupan manusia. Untuk memahami suatu ayat Al-Qur’an sesuai dengan konteks perkembangan yang terjadi dalam kehidupan itulah diperlukan Tafsir bir Ro’yi. Jadi tafsir bil ma’tsur kita pergunakan dalam rangka untuk membingkai pemikiran kita tentang Islam sehingga dalam mengamalkannya kita tidak kehilangan keasliannya, sehingga ummat tidak dibuat bingung karena penafsiran yang tidak mempunyai landasan yang kuat, sedangkan tafsir bir ro’yi diperlukan agar Islam tidak kaku.

Seperti kita pahami, banyak ayat dalam Al-Qur’an yang bisa ditafsirkan dengan beberapa penafsiran, yang dalam ilmu ushul fiqh disebut dhonniyu dalaalah. Namun kalau terhadap penafsiran pada ayat-ayat yang seperti ini tidak diberikan batasan yang jelas, maka akan sangat berbahaya bagi kehidupan kaum muslimin, karena mereka akan dibingungkan oleh penafsiran-penafsiran yang dilakukan orang yang memperturutkan hawa nafsunya. Dalam realita kehidupan, memang ada orang yang senang memperturutkan akalnya semata ketika menafsirkan suatu ayat Al-Qur’an, seperti yang dilakukan oleh kaum mu’tazilah. Dam ketika orang yang senang berbuat seperti ini kita tegur, biasanya mereka beralasan “Ayat ini kan dhonniyu dalaalah, boleh saja kamu berpendapat seperti itu, pendapat saya kan berbeda”. Kalau yang seperti ini diperturutkan, sangat mungkin Islam akan kehilangan keasliannya dan tidak ada qowa’it-nya lagi. Batasannya adalah bahwa ayat yang dikatakan dhonniyu dalaalah adalah ayat-ayat yang memang benar-beanr dhonniyu dalaalah. Jangan sampai ayat-ayat yang shoriihah (ayat yang sudah jelas dalalahnya dan tidak menunjukkan dalalah yang lain) juga dikatakan dhonniyu dalaalah agar bisa ditafsirkan sesuai dengan kemauan hawa nafsunya.

Dari dua penafsiran tersebut di atas, yaitu penafsiran bil ma’tsur dan penafsiran bir ro’yi, pada saat ini berkembang menjadi empat bagian, yaitu :

Pertama, Tafsir Tahlili, yaitu menafsirkan Al-Qur’anul Karim secara urut ayat per ayat, yang dimulai dari Qs. Al-Fatihah sampai Qs. An-Naas.

Dalam tafsir tahlili, ada hal-hal yang harus diperhatikan yaitu :

a. Sababun Nuzul (sebab-sebab yang melatarbelakangi turunnya suatu ayat dalam Al-Qur’an). Seperti kita ketahui, ada ayat yang ada sababun nuzulnya dan ada yang tidak. Terhadap suatu ayat yang terdapat sababun nuzul-nya, hal itu sangat penting untuk kita ketahui, karena sababun nuzul itu akan membantu kita untuk memahami ma’na suatu ayat dalam Al-Qur’anul Karim.

b. Ahdafus suroh (tujuan umum dari suatu Surat dalam Al-Qur’an). Setiap surat dalam Al-Qur’an mempunyai tujuan umum sendiri-sendiri, dan hal harus kita perhatikan sehingga penafsiran yang kita berikan tidak melenceng kemana-mana.

c. Ma’anil kalimah, dan kaitannya dengan balaghoh serta lafa’idzul Qur’an (rahasia-rahasia Al-Qur’an ditinjau dari kalimatnya). Misalnya ketika Allah berfirman :

Isteri-isterimu adalah tempat bercocok tanam bagimu, maka datangilah tanah tempat bercocoktanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertaqwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman. (QS. 2:223)

Pada ayat ini Allah mengatakan nisaa-ukum hartsul lakum (isteri-isteri kamu adalah tempat untuk bercocok tanam bagi kamu). Pada ayat itu, seorang isteri digambarkan sebagai harts (tempat bercocok tanam) bagi suaminya. Padahal dalam bahasa Arab ada kalimat lain yang serupa dengan harts, seperti kata ardlun (tanah). Pertanyaannya, kenapa ayat ini menggunakan kalimat harts dan bukan ardlun misalnya ? Dari pemahaman tentang ma’na kalimat dapatlah diketahui bahwa seandainya pada ayat ini seorang isteri digambarkan dengan kalimat ardlun (tanah) hal itu kurang tepat, karena tanah ada yang subur dan ada pula yang tandus. Padahal ketika seorang laki-laki menikah dengan seorang wanita, ia mengharapkan bisa mempunyai anak dari pernikahan tersebut. Oleh karena itu, hal ini tidak tepat jika seorang wanita digambarkan dengan kalimat ardlun, dan hanya akan tepat ma’nanya jika dikatakan dengan kalimat harts, sekalipun artinya hampir serupa.

Berbicara tentang masalah pernikahan, dimana ketika seorang laki-laki menikah dengan seorang wanita pasti mengharapkan kehadiran anak dari pernikahan tersebut, adalah hal yang aneh kalau ada orang yang menikah, kemudian merka berjanji untuk tidak mempunyai anak terlebih dahulu, atau membatasi jumlah anak hanya dua saja. Lebih dari itu, banyak orang yang mengatakan bahwa laki-laki atau perempuan sama saja. Ini sungguh suatu kekeliruan yang bertingkat-tingkat, karena membatasi jumlah anak tidak dibenarkan dalam Islam, kemudian antara laki-laki dan perempuan tidak sama dalam pandangan Islam, karena Allah SWT berfirman :

Maka tatkala isteri ‘Imran melahirkan anaknya, diapun berkata: “Ya Rabbku, sesungguhnya aku melahirkannya seorang anak perempuan; dan Allah lebih mengetahui apa yang dilahirkannya itu; dan anak laki-laki tidaklah sama dengan anak perempuan. Sesungguhnya aku telah menamai dia Maryam dan aku mohon perlindungan untuknya serta anak-anak keturunannya kepada (pemeliharaan) Engkau daripada syaitan yang terkutuk”. (QS. 3:36)

Jadi membatasi jumlah anak dan menganggap anak laki-laki dan perempuan sama saja, melanggar fitroh manusia. Dan ketika dalam kehidupan ini terjadi banyak penyimpangan fitroh, maka akan terjadi kesenjangan-kesenjangan dalam kehidupan karena tidak mengikuti Al-Qur’an.

Jadi dalam tafsir tahlili sangat memperhatikan lughoh, karena memperhatikan lughoh sangat penting. Bahkan orang yang tidak mengetahui lughoh berarti tidak mengetahui tafsir Al-Qur’an. Orang seperti ini kalau pun berbicara tentang suatu ayat dalam Al-Qur’an, hal itu hanya sekedar berasal dari dugaan-dugaannya saja, dan yang seperti  ini sangat berhahaya.

d. Istimbat (mengambil beberapa pemahaman dari suatu), seperti yang berkaitan dengan masalah hukum (fiqh), misalnya yang berkaitan dengan fiq-hul hayah (fiqih kehidupan), baik kehidupan dalam dunia politik, ekonomi, pendidikan dan lain sebagainya.

Berkenaan dengan tafsir tahlili ini, banyak corak yang terdapat di dalamnya, diantaranya adalah :

1. Tafsir Lughowi, yaitu tafsir tahlili yang menekankan pada aspek lughoh (bahasa) yang dipergunakan dalam Al-Qur’an. Misalnya Tafsir Al-Kasy-syaf karangan Zamakhsyari, yang dalam hal ‘aqidahnya menganut pemahaman mu’tazilah, akan tetapi dari segi bahasanya beliau termasuk seorang pakar dalam bidang bahasa. Oleh karena itu, kita bisa mengambil manfaat dari segi pembahasan bahasanya, namun jangan mengambil ‘aqidahnya.

2. Tafsir Ahkam, yaitu tafsir tahlili yang memberikan penekanan pada masalah Fiq-hi (hukum). Misalnya Tafsir Al-Qurthubi (menganut Madz-hab Maliki), Tafsir Al-jash-shosh (menganut Madz-hab Hanafi), Tafsir Al-Kayyah Ar-Rosi (menganut Madz-hab Syafi’i). Sedangkan dari madzhab Hambali sampai sekarang belum mempunyai tafsir ahkam, dan pada saat ini di Saudi Arabia baru dilaksanakan pengumpulan ayat-ayat yang terdapat dalam kitab-kitab fiqh yang menganut madzhab Hambali, untuk kemudian dijadikan sebagai kitab tafsir ahkam.

3. Tafsir Al- Falsafi, yaitu tafsir tahlili yang didalamnya penuh dengan penekanan dalam masalah filsafat, sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang Mu’tazilah, Qodariyah, dan Asy-’Ariyah. Misalnya Tafsir Al-Kabir Mafatihul Ghoib karangan Imam Ar-Rozi, yang terdiri dari 32 jilid. Karena isinya yang penuh dengan penalaran filsafat, sampai-sampai ada Ulama’ Tafsir yang mengatakan “Fiihi kullu syai’ illa tafsir (di dalamnya terdapat apa saja, kecuali tafsir)”. Jadi karena banyaknya filsafat yang ada di dalamnya, seolah-olah Al-Qur’an malah tidak ada di sana.

4. Tafsir Al-’Ilmi, yaitu tafsir tahlili yang menekankan pada masalah ‘ilmiyah yang terdapat dalam Al-Qur’an. Ketika Al-Qur’an berbicara tentang langit misalnya, penulis tafsir ini membahasnya dengan sangat terperinci dan menekankan pada masalah ilmiyahnya, bahkan di dalamnya dilengkapi dengan gambarnya. Yang termasuk dalam tafsir ‘ilmi misalnya yang terdapat pada Tafsir Jawahir karangan Syeikh Jauhari dari Mesir. Dan karena banyaknya pembahasan ilmiah yang terdapat dalam tafsir ini, sampai-sampai Ulama’ Tafsir mengatakan “Fiihi kulla syai’ illa tafsir (di dalamnya terdapat apa saja, kecuali tafsir). Komentar-komentar Ulama Tafsir semacam ini penting untuk kita perhatikan, karena ketika kita mempelajari tentang tafsir Al-Qur’anul Karim, tujuan dasarnya adalah untuk memahami firman Allah SWT yang terdapat dalam Al-Qur’an sebagai hidayah (petunjuk) bagi ummat manusia, bukan sebagai suatu disiplin ilmu. Oleh karena itu, kalau dalam suatu kitab tafsir terlalu menekankan pada pembahasan ilmiyah seperti kimia, matematika, dan sebagainya, maka ruh Al-Qur’annya malah akan hilang.

Memang benar bahwa kadang-kadang kita juga harus berbicara tentang masalah politik, pendidikan, ekonomi dan lain sebagainya, akan tetapi tujuannya adalah agar ketika kita berpolitik, ketika kita menjalankan roda perekonomian, ketika kita mengelola pendidikan atau atau ketika kita melakukan aktivitas yang lainnya, semua itu dalam batas-batas hidayah Al-Qur’an, bukan dengan detail-detail dari masalah tersebut.

5. Tafsir Al-’Adabi Al-Ijtima’i, yaitu tafsir tahlili yang menekankan pada pembahasan tentang masalah-masalah kehidupan bermasyarakat. Jadi tafsir ini berusaha untuk memberikan jawaban atas problematika yang terjadi dalam kehidupan modern, seperti bagaimana kita menghadapi kejahiliyahan dalam kehidupan modern, kemudian bagaimana kita mensikapi strategi-strategi musuh-musuh Islam modern dalam menyerang Islam dan ummat Islam, dan lain sebagainya. Dengan demikian, kita mempunyai senjata yang benar-benar ampuh, yaitu Al-Qur’anul Karim. Tafsir seperti ini bisa kita temui misalnya dalam tafsir Fii Dzilalil Qur’an karangan Sayyid Quthub, kemudian juga dalam Tafsir Al-Maroghi, juga dalam Tafsir Al-Manar karangan Muhammad Abduh dan Rasyid Ridlo.

Kedua, Tafsir Maudlu’iy (tafsir tematik). Tafsir ini tidak dilakukan dengan menafsirkan ayat per ayat, akan tetapi menafsirkan Al-Qur’an secara keseluruhan yang dilihat dari segi temanya. Misalnya ketika seorang penafsir membicarakan tentang Al-Mar’atu fil Qur’anul Karim (wanita dalam perspekti Al-Qur’an), maka ia mengumpulkan ayat ayat Al-Qur’an yang berbicara tentang wanita, untuk kemudian dibahas secara terperinci. Atau ketika seorang penafsir hendak membahas tentang Al-’Adlu fil Qur’anil Karim (keadilan menurut pandangan Al-Qur’an), berarti ia mengumpulkan ayat-ayat yang berbicara tentang masalah keadilan yang ada dalam Al-Quran, dan kemudian membahasnya. Jadi dalam Tafsir Maudlu’iy ini ayat-ayat yang membicarakan tentang suatu permasalahan dikumpulkan, kemudian dibahas dan disusun dengan ada muqoddimah, dan seterusnya.

Ketiga, Tafsir Al-Ijmali, yaitu suatu tafsir Al-Qur’an yang dilakukan secara global, yang biasanya berkisar pada ma’na kalimah saja. Yang tergolong dalam tafsir ijmali misalya Tafsir Jalalain. Sekalipun tafsir Jalalain termasuk dalam kategori tafsir ijmali, namun ada pandangan yang salah yang berkembang di masyarakat kita, dimana kalau ada orang mengkaji suatu kitab tafsir namun yang dikaji bukan Tafsir Jalalain, dianggap menyebarkan ajaran baru. Padahal Tafsir Jalalain walaupun baik, akan tetapi tafsir tersebut adalah bagian dari sekian banyak lautan kitab tafsir yang ada. Disamping itu, dalam tafsir Jalalain penekanannya hanya pada bahasa saja. Oleh karena itu sedikit sekali orang yang termotivasi untuk menegakkan Al-Qur’an, termotivasi mendirikan daulatul Qur’an (negeri yang didasarkan pada aturan-aturan yang terdapat dalam Al-Qur’an), hanya dengan membaca Tafsir Jalalain. Hal ini disebabkan karena penekanan Tafsir Jalalain hanya dari segi bahasa saja, dan tidak ditujukan untuk menggairahkan semangat kita dalam menegakkan Islam ini.

Namun hal ini bukan berarti Imam Suyuti dan Imam Mahalli sebagai penulis Tafsir Jalalain bukan seorang muslim yang ‘alim, sama sekali tidak demikian. Imam Suyuti adalah seorang muslim yang sangat ‘alim. Bahkan karya tulisan yang dihasilkan beliau sampai berjumlah 500 buah. Hanya saja ketika beliau menulis Tafsir Jalalain, hal itu sengaja beliau tulis untuk orang-orang yang baru belajar tafsir dan untuk para pelajar. Dan Imam Suyuti mempunyai kitab tafsir yang lebih lengkap yaitu Tafsir bil Ma’tsur yang diberi judul Adl-Dlurul Mansur yang terdiri dari 6 jilid. Sedangkan Tafsir Jalalain hanya terdiri dari satu jilid saja. Kita tidak tahu mengapa yang sampai dan dibahas masyarakat kita hanya Tafsir Jalalain saja. Dan kalau pun ada yang lain, mungkin hanya Tafsir Nawawi karangan Imam Nawawi yang berasal dari Banten. Besarnya perhatian masyarakat kepada Tafsir Nawawi mungkin karena Imam Nawawi berasal dari Indonesia, maka masyarakat kita semangat dalam mempelajarinya. Padahal kalau kita membaca banyak kitab tafsir, insyaAllah pemahaman Islam kita akan lebih baik.

Keempat, Tafsir Muqoorin (tafsir perbandingan), yaitu kitab tafsir yang berusaha membandingkan antara satu kitab Tafsir dengan kitab Tafsir yang lainnya.

Itulah berbagai macam tafsir Al-Qur’an yang ada, yang dengan memahaminya insyaAllah kita bisa menjadi seorang muslim yang hidup di bawah naungan sejuknya cahaya Al-Qur’anul Karim. Amien.

2 thoughts on “Urgensi Memahami Tafsir Al Qur’an

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *