Seputar Fiqh Qurban

teamworkQurban dalam bahasa Arab artinya dekat, ibadah qurban artinya menyembelih hewan sebagai ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah. Ibadah qurban disebut juga “udzhiyah” artinya hewan yang disembelih sebagai qurban. Ibadah qurban disinggung oleh al-Qur’an surah al-Kauthar “Maka dirikanlah shalat untuk Tuhanmu dan menyembelihlah”.
Keutamaan qurban dijelaskan oleh sebuah hadist A’isyah, Rasulullah s.a.w. bersabda “Sabaik-baik amal bani adam bagi Allah di hari iedul adha adalah menyembelih qurban. Di hari kiamat hewan-hewan qurban tersebut menyertai bani adam dengan tanduk-tanduknya, tulang-tulang dan bulunya, darah hewan tersebut diterima oleh Allah sebelum menetes ke bumi dan akan membersihkan mereka yang melakukannya” (H.R. Tirmizi, Ibnu Majah). Dalam riwayat Anas bin Malik, Rasulullah menyembelih dua ekor domba putih bertanduk, beliau meletakkan kakinya di dekat leher hewan tersebut lalu membaca basmalah dan bertakbir dan menyembelihnya” (H.R. Tirmizi dll).
Hukum ibadah qurban, Mazhab Hanafi mengatakan wajib dengan dalil hadist Abu Haurairah yang menyebutkan Rasulullah s.a.w. bersabda “Barangsiapa mempunyai kelonggaran (harta), namun ia tidak melaksanakan qurban, maka jangan lah ia mendekati masjidku” (H.R. Ahmad, Ibnu Majah). Ini menunjukkan seuatu perintah yang sangat kuat sehingga lebih tepat untuk dikatakan wajib.
Mayoritas ulama mengatakan hukum qurban sunnah dan dilakukan setiap tahun bagi yang mampu. Mazhab syafi’i mengatakan qurban hukumnya sunnah ‘ain (menjadi tanggungan individu) bagi setiap individu sekali dalam seumur dan sunnah kifayah bagi sebuah keluarga besar, menjadi tanggungan seluruh anggota keluarga, namun kesunnahan tersebut terpenuhi bila salah satu anggota keluarga telah melaksanakannya. Dalil yang melandasi pendapat ini adalah riwayat Umi Salamh, Rasulullah s.a.w. bersabda “Bila kalian melihat hilal dzul hijjah dan kalian menginginkan menjalankan ibadah qurban, maka janganlah memotong bulu dan kuku hewan yang hendak disembelih” (H.R. Muslim dll), hadist ini mengaitkan ibadah qurban dengan keinginan yang artinya bukan kewajiban. Dalam riwayat Ibnu ABbas Rasulullah s.a.w. mengatakan “Tiga perkara bagiku wajib, namun bagi kalian sunnah, yaitu shalat witir, menyembelih qurban dan shalat iedul adha” (H.R. Ahmad dan Hakim).
Qurban disunnahkan kepada yang mampu. Ukuran kemampuan tidak berdasarkan kepada nisab, namun kepada kebutuhan per individu, yaitu apabila seseorang setelah memenuhi kebutuhan sehari-harinya masih memiliki dana lebih dan mencukupi untuk membeli hewan qurban, khususnya di hari raya iedul adha dan tiga hari tasyriq.
Dalam beribadah qurban harus disertai niyat berqurban untuk Allah atas nama dirinya. Berqurban atas nama orang lain menurut mazhab Syafi’i mengatakan tidak sah tanpa seizin orang tersebut, demikian atas nama orang yang telah meninggal tidak sah bila tanpa dasar wasiat. Ulama Maliki mengatakan makruh berqurban atas nama orang lain. Ulama Hanafi dan Hanbali mengatakan sah saja berqurban untuk orang lain yang telah meninggal dan pahalanya dikirimkan kepada almarhum.
Dalam menyembelih qurban disunnahkan membaca bismillah, membaca sholawat untuk Rasulullah, menghadapkan hewan ke arah kiblat waktu menyembelih, membaca takbir sebelum basmalah dan sesudahnya sarta berdoa ” Ya Allah qurban ini dariMu dan untukMu”. Wallohu ‘alam bissawab (sumber : pesantren virtual)

Berqurbanlah karena Alloh
Qurban sebagai suatu syariat yang diturunkan Sang Maha Pencipta adalah sebuah media untuk menunjukan bukti cinta kita kepadaNya. Cinta tertinggi seorang hamba terhadap kholiqnya terlalu murah rasanya bila hanya diukur seekor kambing di Hari Raya, akan tatapi ketulusan dan ketundukan atas perintah yang dicinta menjadi bobot yang tak tergantikan beratnya. Dalam QS Al-Hajj:37 Alloh berfirman:
“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhoan) Alloh, tetapi ketaqwaan dari kamulah yang mencapainya. Demikianlah Alloh telah menundukkannya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Alloh terhadap hidayah-Nya kepada kamu. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang berbuat kebaikan!”

BERGABUNG DALAM BERQURBAN
Boleh berkongsi/bergabung dalam melaksanakan qurban. Seekor binatang qurban boleh untuk beberapa orang sampai jumlah yang tidak terbatas. Karena Nabi SAW ketika menyembelih qurban mengucapkan: “Bismillah, Wallahu Akbar, Ya Allah terimalah (qurban) ini dari Muhammad, dan dari keluarga Muhammad, dan dari ummat Muhammad” (HR. Muslim). Yang dilakukan para sahabat Nabi SAW adalah sapi satu untuk tujuh orang (HR. Muslim).

Pembolehan bergabung dalam berqurban ini merupakan pembelajaran yang sangat baik untuk melatih kesadaran sosial diantara sesama. Sampai titik ini terasa sekali betapa indahnya hidup dengan Islam yang memang rahmatan lil ‘alamin. Rasulullah bersabda, “Sayangilah oleh kamu sekalian sesama manusia yang ada di muka bumi ini, maka pasti yang diatas langit akan menyayangi kamu.”

BAGAIMANAKAH KETENTUAN BINATANG QURBAN?
Binatang qurban wajib yang sehat. Rasulullah saw bersabda: “Empat macam binatang yang tidak sah dijadikan qurban: 1. Yang rusak matanya 2. Yang sakit 3. Yang pincang 4. Yang kurus tidak berlemak” (HR. Ahmad).

Umur ternak qurban diusahakan: Kambing/domba yang telah berumur satu tahun atau sudah berganti giginya. Sapi/kerbau yang berumur dua tahun lebih.

Rasulullah SAW bersabda: “Janganlah kamu menyembelih qurban kecuali yang musinnah (telah berganti gigi). Jika sukar didapati, maka boleh jadza’ah (yang baru berumur satu tahun lebih) dari biri-biri” (HR. Muslim)

KAPAN WAKTUNYA PENYEMBELIHAN HEWAN QURBAN?
Waktu menyembelih Qurban ialah hari Nahar, dimulai sesudah salat Idul Adha (10 Dzulhijjah) dan hari-hari Tasyriq (11-13 Dzulhijjah). Firman Allah SWT: “Supaya mereka menyaksikan berbagai perkara yang mendatangkan faedah kepada mereka dan menyebut nama Allah, pada hari-hari yang tertentu, karena rizkiNya kepada mereka dengan binatang-binatang ternak (untuk dijadikan qurban)” (QS. Al-Hajj: 28).

Dari Anas bin Malik ra berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa yang menyembelih sebelum salat ‘Id maka sesungguhnya dia telah menyembelih untuk dirinya sendiri, dan barang siapa yang menyembelih sesudah shalat maka dia telah menyempurnakan ibadah (qurban) nya dan telah melaksanakan sunnah kaum muslimin” (HR Al-Bukhari).

Dari Jubair bin Muth’im dari Nabi SAW bersabda: “Semua hari tasyriq (tanggal 11 sampai 13 Dzulhijjah) adalah waktu menyembelih qurban” (HR. Ahmad).

PEMBAGIAN DAGING QURBAN
Pembagian daging qurban: sebagian dimakan untuk keluarga yang berqurban, sebagian disedekahkan dan sebagian diberikan kepada teman, sahabat dan orang-orang yang tidak minta. Firman Allah SWT: “Makanlah sebahagian daripadanya, dan berilah (bahagian yang lain) kepada orang-orang yang tidak meminta dan yang meminta” (QS. Al-Hajj:36).

Dari ‘Aisyah ra berkata: Rasulullah SAW bersabda tentang makan daging qurban: “…Maka makanlah, simpanlah dan sedekahkanlah” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

QURBAN BERSAMA GENTA QUR’AN

Tahun ini GENTA QUR’AN membentuk kepanitian kurban dan merencanakan penyaluran hewan qurban di daerah binaan Kampung Cinta Qur’an (KCQ) dengan harapan bisa membantu saudara-saudara kita yang kehidupannya terasa semakin terhimpit dengan berbagai kondisi yang dirasa semakin sulit dari hari ke hari. Kepedulian anda akan sangat berarti bagi mereka, segera bergabung bersama Panitia Qurban Genta Qur’an untuk Membangun Jaringan dan Memberdayakan Ummat. “Alloh selalu menolong seseorang selama ia selalu menolong saudaranya.” (HR Ahmad). Wallohu ‘alam bissawab.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *